Subsidi Kendaraan Listrik: Akselerasi Transisi Energi atau Beban APBN yang Salah Sasaran?

Subsidi Kendaraan Listrik: Akselerasi Transisi Energi atau Beban APBN yang Salah Sasaran?

Pemerintah Indonesia secara agresif mendorong adopsi kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan menekan impor bahan bakar minyak. Salah satu instrumen utama adalah pemberian subsidi dan insentif pajak untuk pembelian mobil dan motor listrik, dengan harapan dapat mempercepat transisi ini.

Logika di baliknya jelas: harga EV, terutama baterainya, masih jauh lebih tinggi daripada kendaraan konvensional. Subsidi diharapkan dapat menjembatani kesenjangan harga ini, merangsang permintaan pasar, dan menarik investasi di industri hulu hingga hilir, terutama dengan cadangan nikel Indonesia yang melimpah.

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam. Pengamat berpendapat bahwa subsidi ini salah sasaran karena cenderung dinikmati oleh kalangan menengah ke atas yang notabene sudah mampu membeli kendaraan. Dana APBN yang besar itu, menurut mereka, akan lebih efektif jika dialihkan untuk memperbaiki dan memperluas transportasi publik massal.

Selain itu, tantangan infrastruktur masih membayangi. Ketersediaan stasiun pengisian daya (SPKLU) yang masih terbatas, terutama di luar kota-kota besar, menjadi keraguan utama bagi calon konsumen. Ada pula pertanyaan tentang sumber listrik untuk mengisi daya EV tersebut; jika masih berasal dari batu bara, maka klaim “ramah lingkungan” menjadi bias.

Debat ini menempatkan pemerintah dalam dilema. Di satu sisi, ada urgensi untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan target emisi. Di sisi lain, ada risiko bahwa kebijakan mahal ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak tanpa menyelesaikan masalah fundamental transportasi dan polusi udara di Indonesia.