Uji Emisi: Syarat Wajib yang Kerap Diabaikan dan Dampaknya pada Polusi Udara

Uji Emisi: Syarat Wajib yang Kerap Diabaikan dan Dampaknya pada Polusi Udara

Artikel ini menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi uji emisi kendaraan di Indonesia. Kami akan membahas mengapa syarat wajib untuk perpanjangan STNK ini sering diabaikan, dampaknya terhadap kualitas udara, dan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat untuk kesehatan lingkungan perkotaan.

Uji emisi adalah standar global untuk memastikan kendaraan bermotor tidak mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas yang ditetapkan. Tujuannya jelas: menekan sumber polusi udara dari sektor transportasi, yang merupakan salah satu kontributor terbesar polusi PM2.5 di area urban.

Masalahnya, banyak pemilik kendaraan melihat uji emisi hanya sebagai formalitas belaka. Kurangnya sosialisasi, bengkel uji emisi yang terbatas, dan anggapan “asal lolos” membuat esensi dari kebijakan ini hilang. Kendaraan tua atau yang perawatannya buruk seringkali tetap lolos dan melenggang di jalan.

Dampak langsung dari pengabaian ini terlihat jelas pada data kualitas udara. Asap tebal dari knalpot yang tidak terawat bukan hanya mengganggu visual, tetapi juga melepaskan karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang beracun, berkontribusi langsung pada masalah kesehatan publik.

Diperlukan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas (seperti tilang elektronik berbasis data emisi) dan kemudahan akses ke fasilitas uji yang terpercaya. Tanpa kesadaran kolektif dan sanksi yang jelas, uji emisi akan selamanya menjadi “syarat wajib” yang ironisnya, paling sering diabaikan.